BUTON SELATAN - Seleksi terbuka (Selter) Sekda Kabupaten Buton Selatan (Busel) masih menyisakan tanda tanya besar. Masalah utamanya adalah tidak adanya transparansi dalam selter ini.
Pansel tidak ada mengumumkan siapa saja yang lolos seleksi yang ditandatangani oleh ketua pansel, pada tiap tahapannya.
Padahal ini diharuskan oleh PermenPANRB nomor 15/2019.
Merujuk surat dari KASN nomor : B243/KASN/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 yang diterima Ir. La Ode Budi, pansel menjelaskan bahwa Martosiswoyo bukanlah peserta, tapi hanya titipan dari Gubernur Sultra untuk kepentingan pemetaan.
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
Sedangkan La Ode Karman juga haruslah tidak lolos, karena belum mencapai dua tahun menjadi kadis. La Ode Karman dilantik 27 Desember 2019, sedangkan setelah diundur pendaftaran terakhir adalah tanggal 24 Desember 2021. Kurang tiga hari untuk memenuhi syarat minimal dua tahun sebagai kadis.
Ringkasnya, yang lolos seleksi administrasi dalam selter sekda Busel, hanya LM. Muharram dan La Ode Budiman.
Menurut surat Dirjen Otda kepada Gubernur Sultra, merujuk KemenPANRB nomor : B/96.1/M.SM/99/2017 tanggal 10 Februari 2022 perihal Tata Cara Pengisian Sekda Kabupaten/Kota, maka disyaratkan jumlah peserta lolos administrasi minimal empat.
Dengan lolos administrasi dua peserta saja, kurang minimal dua lagi, maka selter sekda Buton Selatan harus diulang, karena tidak memenuhi jumlah yang disyaratkan lolos administrasi. Hasilnya cacat hukum.
Selasa, 08.03.2022
Oleh: Ir La Ode Budi